Apa itu STNK ? setiap orang punya kendaraan bermotor pasti tahu dan pernah memegangnya secarik kertas warna krem ini. Dan seringkali benda mungil berbungkus plastik ini terselip dalam lipatan dompet atau gantungan kunci. Nah saatnya kita ketahui apa itu STNK dan istilah-istilah yang tertera didalamnya. Cekidot
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berikut istilah yang tercantum di STNK:
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-
Demikian semoga dapat dipahami.
sumber : Mabes Polri
baca juga :
- Anak celub motor nendang spion mobil ternyata ketika ditangkap pak polisi pelaku gak bawa STNK….weleh-weleh
- Sekedar menegaskan, bayar pajak tahunan tidak perlu BPKB
- Ngurus surat keterangan hilang STNK di Surabaya tidak bisa langsung dibuatkan mantemans…
- Just Inpoh : Pengertian STNK dan Penghitungan Pajaknya
- O salah cetak nopol tho…
nice inpoh
LikeLike
Siips…
LikeLike
jos
LikeLike
Gandozz
LikeLike
sip ajib..nice share om ..eh kang 😀
LikeLike
Haturnuhun aa 🙂
LikeLike
sami2 😀
LikeLike
mantap infonya om, kebetulan mau bayar pajak motor nih… 😀
mampir y,
http://ngakanz.wordpress.com/2014/07/15/pasang-sidebox-murmer-box-army-di-new-vixion-lightning/
LikeLike
Siips…
LikeLike
nyimak suhu
http://orongorong.com/
LikeLike
itoe dipersilahkan 😀
LikeLike
Satu lagi info pajak progresifnya belum 🙂
http://bikeaddict14.wordpress.com/2014/07/16/generasi-terbaru-mazda2-akan-meluncur-pekan-ini/
LikeLike
ada brow…dipostingan related post bawah
LikeLike
Oh sip siap 🙂
http://bikeaddict14.wordpress.com/2014/07/16/aprilia-srv850-big-scooter-with-the-the-first-and-only-90-v-two-cylinder-scooter-engine/
LikeLike
mantab ingpohnya
LikeLike
suwun suhu 😀
LikeLike
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
===================================================================
paijo ku balik nama ki , jika harga bekas ditaksir 17-18 jt trus PKB 420rb an , bea balik nama bersih piro cak? 🙂
LikeLike
takon samsat ae 😆
LikeLike
nice info vs terima beres pilih mana ?
http://ndesoedisi.wordpress.com/2014/07/16/memori-pengabdian-si-abah-1-dipaksa-bekerja-keras/
LikeLike
bisa dua2nya 😀
LikeLike
woh itu ta 😀
—————————————————
Ini Dia Motor Bermesin Jet
http://rpmsuper.com/2014/07/16/motor-bermesin-pesawat-jet-tempur/
LikeLike
itoe betoel adanja
LikeLike